BantuHukum
  • Beranda
  • Langkah Hukum
  • Konsultasi
  • Riwayat

Footer

Layanan Konsultasi

  • Konsultasi via Chat
  • Konsultasi via Telepon
  • Konsultasi Tatap Muka
  • Pendampingan Hukum

Layanan Khusus

  • Perceraian
  • Bisnis
  • Ketenagakerjaan
  • Dokumen Bisnis
  • Waris
  • Wasiat

Info Hukum

  • Artikel Panduan
  • Langkah Hukum

Lainnya

  • Tentang Kami
  • Mitra Advokat
  • Cara Pakai
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • FAQ
  • Kontak Kami

Kontak Customer Service:

PT BantuHukum Media Indonesia
Jl. Contoh No. 1, Jakarta Selatan

Klien: tanya@bantuhukum.id

Umum: halo@bantuhukum.id

Layanan pelanggan: Senin–Jumat, 09.00–18.00 WIB

Follow kami di

Copyright © 2026 BantuHukum. All Rights Reserved.

  • Beranda
  • Langkah Hukum
  • Riwayat
  • Masuk
BerandaArtikel4 Syarat Sah Perjanjian yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Tanda Tangan
Bisnis5 Maret 2026· 4 menit baca

4 Syarat Sah Perjanjian yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Tanda Tangan

Sebelum menandatangani kontrak atau perjanjian apapun, pastikan Anda memahami 4 syarat sahnya perjanjian menurut hukum Indonesia.

Perjanjian yang tidak memenuhi syarat sah dapat berakibat batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Pahami 4 syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata.

4 Syarat Sah Perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata)

1. Sepakat Mereka yang Mengikatkan Dirinya

2. Kecakapan untuk Membuat Perikatan

3. Suatu Hal Tertentu

4. Suatu Sebab yang Halal

Konsekuensi Jika Syarat Tidak Terpenuhi

Syarat yang DilanggarAkibat Hukum
Sepakat / KecakapanDapat dibatalkan (voidable)
Hal tertentu / Sebab halalBatal demi hukum (void ab initio)

Rekomendasi: Selalu libatkan advokat dalam penyusunan dan review kontrak penting untuk menghindari risiko hukum.

Butuh konsultasi lebih lanjut?

Advokat kami siap membantu Anda mulai dari Rp30.000

Artikel Terkait

  • Mediasi, Arbitrase, atau Litigasi? Pilih Cara Penyelesaian Sengketa yang Tepat

    6 mnt baca

Masih bingung?

Tanya langsung ke advokat kami