Perceraian15 Maret 2026· 5 menit baca
Begini Syarat, Alasan Perceraian, Hingga Cara Membuat Surat Gugatan Cerai
Perceraian adalah proses hukum yang perlu dipahami dengan baik. Ketahui syarat, alasan yang diakui hukum, dan langkah-langkah membuat gugatan cerai yang benar.
Perceraian merupakan salah satu permasalahan hukum yang paling banyak dikonsultasikan. Proses ini melibatkan berbagai aspek hukum yang perlu dipahami sebelum mengambil keputusan.
Syarat Perceraian di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Pernikahan yang sah — Pernikahan harus tercatat secara resmi
- Alasan yang cukup — Harus ada alasan yang diakui hukum
- Upaya perdamaian — Pengadilan wajib berusaha mendamaikan terlebih dahulu
Alasan yang Diakui Hukum
- Salah satu pihak berbuat zina
- Salah satu pihak meninggalkan pasangan selama 2 tahun berturut-turut
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih
- Salah satu pihak melakukan kekerasan atau penganiayaan
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit
- Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus
Langkah Membuat Surat Gugatan Cerai
- Identitas lengkap penggugat dan tergugat
- Uraian duduk perkara (kronologi)
- Alasan hukum yang digunakan
- Tuntutan (petitum)
Tips: Konsultasikan terlebih dahulu dengan advokat sebelum mengajukan gugatan untuk memastikan semua dokumen lengkap dan alasan gugatan kuat.