Ketenagakerjaan28 Februari 2026· 5 menit baca
Hak-Hak Pekerja yang Wajib Dipenuhi Saat Terkena PHK
PHK bukan akhir dari segalanya. Ketahui hak-hak Anda sebagai pekerja yang terkena PHK, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus dilakukan sesuai prosedur hukum. Pekerja yang terkena PHK berhak atas beberapa kompensasi.
Komponen Hak Pekerja saat PHK
1. Uang Pesangon
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
3. Uang Penggantian Hak
Langkah jika Hak Tidak Dipenuhi
- Negosiasi bipartit dengan perusahaan
- Mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja
- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)