BantuHukum
  • Beranda
  • Langkah Hukum
  • Konsultasi
  • Riwayat

Footer

Layanan Konsultasi

  • Konsultasi via Chat
  • Konsultasi via Telepon
  • Konsultasi Tatap Muka
  • Pendampingan Hukum

Layanan Khusus

  • Perceraian
  • Bisnis
  • Ketenagakerjaan
  • Dokumen Bisnis
  • Waris
  • Wasiat

Info Hukum

  • Artikel Panduan
  • Langkah Hukum

Lainnya

  • Tentang Kami
  • Mitra Advokat
  • Cara Pakai
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • FAQ
  • Kontak Kami

Kontak Customer Service:

PT BantuHukum Media Indonesia
Jl. Contoh No. 1, Jakarta Selatan

Klien: tanya@bantuhukum.id

Umum: halo@bantuhukum.id

Layanan pelanggan: Senin–Jumat, 09.00–18.00 WIB

Follow kami di

Copyright © 2026 BantuHukum. All Rights Reserved.

  • Beranda
  • Langkah Hukum
  • Riwayat
  • Masuk
BerandaArtikelPanduan Lengkap Balik Nama Sertifikat Tanah Setelah Jual Beli
Pertanahan20 Februari 2026· 6 menit baca

Panduan Lengkap Balik Nama Sertifikat Tanah Setelah Jual Beli

Proses balik nama sertifikat tanah setelah jual beli wajib dilakukan untuk kepastian hukum. Ikuti panduan lengkap ini agar prosesnya berjalan lancar.

Balik nama sertifikat tanah adalah proses hukum penting yang harus dilakukan setelah transaksi jual beli. Berikut langkah-langkahnya.

Dokumen yang Dibutuhkan

  • Sertifikat tanah asli
  • AJB (Akta Jual Beli) dari PPAT
  • KTP pembeli dan penjual
  • KK pembeli
  • SPPT PBB terakhir
  • Bukti pembayaran BPHTB
  • Bukti pembayaran PPh (dari penjual)

Prosedur Balik Nama

1. Tandatangani AJB di Hadapan PPAT

2. Bayar BPHTB

3. Daftarkan ke BPN/ATR

4. Proses di BPN

Biaya yang Diperlukan

KomponenBesaran
BPHTB5% x (NJOP - NJOPTKP)
PPh (Penjual)2.5% x harga jual
Biaya PPATMaks. 1% dari harga jual
Biaya BPNSesuai tarif PNBP

Butuh konsultasi lebih lanjut?

Advokat kami siap membantu Anda mulai dari Rp30.000

Masih bingung?

Tanya langsung ke advokat kami